CIAMIS, iNewsPangandaran.id - Gara-gara kecanduan Judi Online yang kini tengah marak, Oknum Guru salah satu SMP negeri di Kabupaten Pangandaran Jawa barat nekat jual aset sekolah. Oknum guru berinisial AT tersebut diduga menjual aset sekolah untuk memenuhi hasratnya bermain judi online.
Diketahui Kejaksaan Negeri Ciamis menjebloskan dua orang warga Kabupaten Pangandaran yang diduga terlibat kasus pelelangan barang milik sekolah, dimana disebut-sebut uang hasil dari penjualannya digunakan untuk bermain judi online.
Hal tersebut dilakukan oleh seorang oknum guru dan seorang pegawai swasta.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ciamis berhasil mengungkap 2 tersangka berinisial AT dan GS, dimana AT merupakan guru di salah satu SMP Negeri di Parigi Kabupaten Pangandaran, sedangkan GS merupakan seorang pegawai swasta.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi berupa penjualan aset sekolah pada tahun 2021 lalu. Ia nekat mengambil dan menjual sejumlah laptop untuk modal judi online, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait