PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Upaya Polres Pangandaran dalam memberantas judi online merupakan langkah tegas dalam mendukung arahan Presiden Republik Indonesia. Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama di era digital.
Dalam operasi ini, pengungkapan melibatkan empat pelaku, termasuk dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan situs judi online. Dengan barang bukti berupa perangkat komputer, laptop, dan telepon genggam, dapat dilihat bahwa pelaku menggunakan teknologi canggih untuk menjalankan aktivitas ilegal ini.
Modus operandi para pelaku, seperti pembuatan situs dengan coding dari pihak ketiga, serta promosi aktif melalui media sosial, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas daring. Promosi menggunakan nama "KINGBET132" menunjukkan bagaimana pelaku mencoba menarik minat masyarakat secara masif.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, ke empat pelaku sudah beroperasi selama 10 bulan di wilayah hukum Pangandaran. "Pelaku beroperasi sudah hampir 1 tahun dengan jumlah uang yang di ketahui dari empat rekening bank dan e walet sebanyak 61 juta rupiah,"ujarnya.
Menurut Mujianto, ini upaya mendukung arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi online, Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran.
Editor : Irfan Ramdiansyah