Kuasa hukum GS, David mengatakan, pihaknya keberatan atas dipindahkannya kasus tersebut menjadi tindak pidana korupsi. Pasalnya, dalam hal ini tersangka GS tidak berurusan langsung dengan pihak sekolah.
"Klien kami justru berprofesi sebagai jual beli barang elektronik. Karena memang diketahui barang tersebut merupakan barang lelang, jadi klient kami percaya membeli semua barang milik sekolah tersebut," Kata David.
David berharap, dalam perkara ini dapat diselesaikan seadil-adilnya, karena pada dasarnya diketahui ada pelaku lain yang harus diproses secara hukum.
"Jadi, seolah perkara ini diarahkan kepada klien kami semua (GS), padahal masih ada pelaku lainnya yang diduga mengamankan barang tersebut setelah dijual dari klien kami," Tegasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah mengatakan, dari kedua tersangka ini, satu diantaranya sebagai penadah. Dalam kasus ini, tersangka mengaku melelang barang elektronik milik sekolah kepada temannya yang bekerja sebagai penjual beli barang elektronik bekas.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait