JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Bareskrim Polri bersama dua orang lainnya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi," kata Asep.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
