Padahal, penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dari sistem komputer.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.
Asep menjelaskan, laporan polisi terkait perkara tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026 setelah adanya petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.
"Barang bukti yang telah disita berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flash disk empat buah," paparnya.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini kini menjadi sorotan karena menyeret nama mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara sekaligus pejabat yang berada di lingkungan Istana Kepresidenan.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik untuk mengungkap secara terang dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
