"Kami temukan ada beberapa transaksi pembelian rokok ilegal dengan transaksi melalui e-commerce atau toko online, kebetulan kita terakhir hari ini mendapatkan pembeli rokok ilegal di Karangbenda dengan pembeli berinisial A," ujarnya.
Ia mengatakan A membeli roko ilegal tanpa bea cukai dari toko online dengan diantar oleh kurir dan diciduk di rumahnya dengan barang bukti 400 bungkus rokok ilegal.
"Kegiatan ini di lakukan di 10 kecamatan di Pangandaran dan sudah dilaksanakan di 6 kecamatan," ucapnya.
Lanjut Rusnandar, untuk hari ini dilaksanakan di 4 kecamatan, dan yang dari 6 kecamatan ini sudah terkumpul hingga puluhan ribu batang.
"Kalau dilihat untuk perkembangan di Pangandaran sudah marak bahkan terselubung, mungkin masyarakat melihat dari segi harganya yang murah dan mudah untuk didapatkan," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait