PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Dengan maraknya pengedaran Rokok Ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Pangandaran Jawa barat bersama Bea Cukai lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan sidak ke warung-warung. Ribuan batang Rokok Ilegal berhasil diamankan petugas.
Diketahui, sebanyak 49.480 batang rokok ilegal disita dari 14 toko yang ada di kabupaten Pangandaran.
Bahkan petugas juga melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) di rumah seorang pembeli berinisial A (35) warga RT 2 RW 5 di Dusun Kemplung Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi. Yang sebelumnya petugas sudah melakukan pengintaian.
"Saat kurir sampai di rumahnya A, kami dengan pihak Bea Cukai langsung memeriksa kiriman dus ukuran besar tersebut," ucap Rusnandar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pangandaran saat di Wawancara di lokasi OTT, Selasa 25 Juli 2023.
Pemberantasan rokok ilegal tanpa bea cukai ini, kata Rusnandar, hasil dari pemantauan yang cukup lama dengan kegiatan yang rutin dilakukan (Sidak) ke setiap warung-warung di Pangandaran.
"Kami temukan ada beberapa transaksi pembelian rokok ilegal dengan transaksi melalui e-commerce atau toko online, kebetulan kita terakhir hari ini mendapatkan pembeli rokok ilegal di Karangbenda dengan pembeli berinisial A," ujarnya.
Ia mengatakan A membeli roko ilegal tanpa bea cukai dari toko online dengan diantar oleh kurir dan diciduk di rumahnya dengan barang bukti 400 bungkus rokok ilegal.
"Kegiatan ini di lakukan di 10 kecamatan di Pangandaran dan sudah dilaksanakan di 6 kecamatan," ucapnya.
Lanjut Rusnandar, untuk hari ini dilaksanakan di 4 kecamatan, dan yang dari 6 kecamatan ini sudah terkumpul hingga puluhan ribu batang.
"Kalau dilihat untuk perkembangan di Pangandaran sudah marak bahkan terselubung, mungkin masyarakat melihat dari segi harganya yang murah dan mudah untuk didapatkan," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait