Sebelumnya korban enggan melaporkan perlakuan suaminya ke polisi karena takut harus bayar.
’’Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar dan bengkak pada pipi sebelah kanan,’’ ujarnya, Kamis (29/06/2023).
Untuk selanjutnya kata AKP Luhut, Perkara ini akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran.
"Penyidik juga masih memintai keterangan sejumlah saksi,’ ujarnya.
Dan Himbauan dari Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus, bagi masyarakat jangan takut untuk melapor ke polisi jika kejadian serupa ataupun kasus apapun gratis, melapor itu tidak harus bayar.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait