Jadi Korban KDRT, Istri di Pangandaran Laporkan Suami ke Polisi

Irfan ramdiansyah
Tak tahan sering dianiaya suaminya, korban pun akhirnya melapor ke polisi. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Irfan ramdiansyah)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Seorang istri berinisial ES (29) di Pangandaran Jawa barat terpaksa harus melaporkan kelakukan suaminya AY (32) ke pihak kepolisian. Hal ini lantaran AY diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ES.

Bahkan korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kanan akibat dipukuli oleh suaminya.

Usai menerima perlakuan dari suaminya, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangandaran.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung membawa korban ke Puskesmas Parigi untuk dilakukan visum atas lukanya.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran Akp Luhut Sitorus mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Kamis (29/06/2023) sekitar pukul 9 WIB. Kejadian bermula ketika Korban membangunkan suami nya, namun si suami malah marah dan memukuli korban.

Sebelumnya korban enggan melaporkan perlakuan suaminya ke polisi karena takut harus bayar.

’’Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar dan bengkak pada pipi sebelah kanan,’’ ujarnya, Kamis (29/06/2023).

Untuk selanjutnya kata AKP Luhut, Perkara ini akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran.

"Penyidik juga masih memintai keterangan sejumlah saksi,’ ujarnya.

Dan Himbauan dari Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus, bagi masyarakat jangan takut untuk melapor ke polisi jika kejadian serupa ataupun kasus apapun gratis, melapor itu tidak harus bayar.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network