PANGANDARAN, iNewsPangqndaran.id - Usai apel gelar pasukan Ketupat Lodaya 2023 di Alun-alun Parigi, Polres Pangandaran Polda Jawa Barat musnahkan Barang Bukti hasil sitaan saat Ramadhan, Senin 17 April 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras dari berbagai merk sebanyak 1.421 botol, petasan 5000 pcs berbagai ukuran dan knalpot bising sebanyak 36 buah.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan, berdasarkan kerjasama yang baik dengan steak holder lainnya, pihaknya melaksanakan pemusnahan Barang bukti hasil operasi rutin saat puasa ramadhan yang di lakukan oleh berbagai pihak (Tim Gabungan).
"Ada tiga jenis yang saat ini di musnahkan, Minuman keras dari berbagai merk, knalpot bising dan petasan,"ujarnya. Barang bukti ini, kata Hidayat, hasil sitaan dari beberapa kecamatan se Kabupaten Pangandaran diantaranya kecamatan Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, parigi, Cijulang, cimerak dan Langkaplancar.
"Bervariatif dari masing masing kecamatan yang kami dapatkan, dari Satnarkoba 1.248 botol, Satreskrim 25 botol, Satpol PP 77 botol, Sat Sabhara 33 botol mineral jenis Ciu dan di tambah dari masing masing kecamatan se Pangandaran diantaranya Padaherang 8 botol, kalipucang 12 botol, Pangandaran 12 botol, Parigi 12 botol, Cijulang 10 botol, cimerak 10 botol dan Langkap lancar 7 botol yang di lakukan oleh tim gabungan," tuturnya.
Tentunya dari hasil sitaan miras yang paling banyak adalah dari Pangandaran.
"Dan untuk, petasan yang di musnahkan sebanyak 5000 pcs berbagai macam ukuran dan untuk knalpot bising 38 buah," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, berdasarkan laporan dari Kasat Narkoba terkait Barang bukti yang saat ini di musnahkan itu hasil dari masing masing kecamatan se-Kabupaten Pangandaran.
"Dari lima kecamatan, diantaranya kecamatan Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, parigi, Cijulang, cimerak dan Langkaplancar," ucap Jeje saat di wawancara usai pemusnahan.
Menurutnya, barang bukti yang saat ini di sita, itu yang hanya muncul di permukaan saja, belum yang di dalam atau yang tidak terlihat.
"Saya kira ini menjadi satu titik sentuh dalam pengendalian minuman beralkohol agar ada efek jera dan harus segera dikendalikan," ujarnya.
Terkait regulasi Perda dan Perbup sudah di lakukan tinggal tahapan sosialisasi.
"Saya kasih waktu selama dua bulan kedepan untuk di sosialisasikan," ujar Jeje.
Untuk sosialisasi ini nantinya, kata Jeje, tidak hanya dengan APH, Pol PP terkait tentang aspek - aspek aturan yang berkaitan tentang pengendalian baik di undang undang, Perda atau Perbup.
" Tetapi kami juga akan meminta para alim ulama untuk menyentuh apa hukumnya dengan berjualan miras dan akan menjadi patal bagi generasi muda kedepannya," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait