PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas di awal tahun 2025.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menangani dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kasus serupa.
Kasus pertama terjadi di wilayah Bulak Laut, RT 03/04, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Polisi menangkap dua tersangka pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka yang diamankan berinisial AP (37), warga Kabupaten Banyumas, dan AK (21), warga Pangandaran," ujar AKBP Mujianto dalam konferensi pers di halaman Satresnarkoba Polres Pangandaran, Selasa (18/2/2025) sore.
Barang bukti yang disita dari tersangka AP antara lain, 320 butir hexymer, 240 butir trihexyphenidyl, 190 butir tramadol, satu unit handphone.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait