Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas

Irfan ramdiansyah
Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas di awal tahun 2025.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menangani dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kasus serupa.

Kasus pertama terjadi di wilayah Bulak Laut, RT 03/04, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Polisi menangkap dua tersangka pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tersangka yang diamankan berinisial AP (37), warga Kabupaten Banyumas, dan AK (21), warga Pangandaran," ujar AKBP Mujianto dalam konferensi pers di halaman Satresnarkoba Polres Pangandaran, Selasa (18/2/2025) sore.

Barang bukti yang disita dari tersangka AP antara lain, 320 butir hexymer, 240 butir trihexyphenidyl, 190 butir tramadol,  satu unit handphone. 

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network