Sosok Bharada E Richard Eliezer Berani Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo, Kini Divonis Hukuman Ringan

Hikmatul Uyun
Sosok Bharada E atau Richard Eliezer yang berani membongkar kejahatan Ferdy Sambo. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Sosok Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini sedang menjadi sorotan. Apalagi setelah ia membongkar kejahatan Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir  J.

Setelah menjadi Justice Collaborator, Bharada E kini divonis hukuman ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis hukuman ini 10 kali lipat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, vonis hukuman Bharada E pun jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Lantas siapa sebenarnya sosok Bharada E atau pria bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini? Simak ulasannya berikut ini.

Sosok Bharada E tau Richard Eliezer

Dilansir dari berbagai sumber, Richard Eliezer Pudihang Lumiu lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998. Usianya kini masih 24 tahun.

Sebelum menjadi anggota polisi, Richard Eliezer memiliki hobi panjat tebing.

Hingga kemudin pada tahun 2016, Richard Eliezer sempat ikut seleksi Bintara TNI AL namun gagal. Tak putus asa, Richard pun mendaftar ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Perjuangan masuk Akpol ini ternyata tak mudah. Setelah mengikuti seleksi empat kali berturut-turut, barulah Richard Eliezer dinyatakan lolos seleksi Tamtama Brimob di tahun 2019.

Lulus Akpol dan menyandang pangkat Bharada, Richard Eliezer menjadi penembak kelas satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob. Di sinilah kehebatannya dilirik oleh Ferdy Sambo.


Sosok Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1,5 tahun penjara, berani bongkar kejahatan Ferdy Sambo. (Foto: MPI)

Hingga kemudian, Ferdy Sambo mengangkat Richard sebagai ajudan atau asisten pribadinya sejak awal tahun 2022. 

Namun belum 1 tahun menjdi ajudan Sambo, anggota polisi berpangkat ini justru terseret kasus pembunuhan Brigadir J, pada 8 Juli 2022.

Dalam peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Bharada ditetapkan sebagai tersangka yang telah menembak Brigadir J.

Awalnya disebutkan kalau Brigadir J tewas karena tembak menembak dengan Bharada E.

Tak terima hanya dirinya saja yang menjadi tersangka, Bharada E kemudian membongkar kejahatan Ferdy Sambo dan para kroninya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Rizal.

Diungkapkan Bharada E, Ferdy Sambo sempat berjanji untuk memberikan SP3 atau penghentian kasus kematian Brigadir J, namun yan terjadi malah Bharada E jadi tersangka.

Menjadi Justice Collaborator, Bharada E mengungkap kalau Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan ini, hingga memerintahkannya untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Bharada E membongkar skenario Ferdy Sambo soal skenario tembak menembak dan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.

Bahkan demi menyembunyikan kejahatannya, Bharada E mengungkap kalau Ferdy Sambo diduga mengerahkan anggota polisi lainnya untuk merusak TKP dan menghilangkan barang bukti CCTV.

Alhasil, beberapa oknum anggota polisi pun banyak yang terseret kasus ini karena melanggar pasal obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. 

 

 

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network