PANGANDARAN , iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat melakukan uji publik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Pangandaran pada Pemilu 2024.
Salah satu dasar hukum penataan Dapil merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kata Andis Dedi Supriadi selaku Komisioner KPU Pangandaran.
Selanjutnya, PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
Selain itu menurutnya, ada keputusan KPU Nomor 457 dan 488. Setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
"Jumlah kursi DPRD dari setiap daerah minimal 20 dan maksimal 55 kursi," ucapnya.
Untuk Kabupaten Pangandaran, dengan jumlah penduduk sekitar 400 ribuan, maka jumlah kursi maksimal 40 kursi.
Lanjut Andis, untuk penataan Dapil di satu kabupaten yakni data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan, data wilayah administrasi pemerintahan dan peta wilayah administrasi pemerintahan.
Sementara itu Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, terkait rancangan pertama Dapil dan Kursi DPRD Pangandaran adalah Dapil 1 Kecamatan Parigi dan Kecamatan Sidamulih, dengan jumlah 7 kursi, Dapil 2, Kecamatan Mangunjaya dan Kecamatan Padaherang dengan jumlah 9 kursi. Dapil 3, Kecamatan Kalipucang Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Sidamulih dengan jumlah 9 kursi.
Dan Untuk Dapil 4, tambah Muhtadin, Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Cimerak dengan jumlah 7 kursi dan Dapil 5 adalah Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Langkaplancar 6 kursi.
Kini rancangan kedua untuk Dapil dan Kursi DPRD Pangandaran yakni, Dapil 1 Kecamatan Parigi dan Kecamatan Langkaplancar 9 kursi.
Dapil 2 Kecamatan Mangunjaya dan Kecamatan Padaherang 9 kursi. Dapil 3 Kecamatan Kalipucang Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Sidamulih 11 kursi, Dapil 4 Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cimerak dan Kecamatan Cigugur dengan jumlah 9 kursi, pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait