Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus menyampaikan, dalam rekonstruksi ada 11 adegan yang dilakukan sesuai dengan pengakuan tersangka.
"Hasil rekontruksi yang kami dapatkan antara keterangan dari tersangka dan adegan - adegannya sesuai dengan yang diutarakan dalam BAP nya," ujar Luhut kepada sejumlah wartawan.
Adapun adegan tambahannya, itu sebenarnya ada masukan dari JPU yaitu tentang posisi adegan. "Posisi korban maupun posisi tersangka ada tambahan sedikit saja," ujarnya.
Kronologisnya, korban bernama Darsih memberikan amplop kepada suaminya Tajo yang kini menjadi tersangka saat ada tetangga kampungnya yang sedang hajatan.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait