"Anggaran desa Rp 1,4 miliar tidak mencukupi untuk pembangunan infrastruktur di desa kami. Jika dimekarkan bisa dipercepat 3 sampai 5 tahun," tambahnya.
Diakui Anjar Jatnika, permintaan pemekaran ini sudah diajukan ke Pemkab Pangandaran sejak tahun 2019 lalu. Namun hingga saat ini masih belum ada jawaban. Usulan ini, kata Anjar Jatnika, merupakan kesepakatan seluruh warga Desa Karangkamiri lewat kesepakatan tandatangan di masing-masing dusun di desa tersebut.
"Di sana ada tilik dusun yang merekam permintaan masyarakat. Semua masyarakat berharap ada pemekaran," tambahnya.
Sementara itu, Kordinator audens dari desa Karangkamiri, Anton membenarkan keluhan masyarakat. Pihaknya juga berharap ada percepatan pembangunan di desanya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait