Mahfud MD Heran Jokowi dan Gibran Tak Masuk Daftar Target Penyadapan, Malah Dirinya Disebut!
Mahfud bahkan mengungkapkan pernah menyerahkan daftar nomor telepon miliknya dan anggota keluarga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menegaskan, penyadapan tidak menjadi persoalan baginya selama bertujuan membantu penegakan hukum.
“Sadap saya bilang. Saya izinkan secara pribadi. Kalau ada apa-apa tangkap, ini handphone istri saya, anak saya, ini nomor rekeningnya,” ucapnya.
Sementara itu, dalam perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, disebutkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025-2026.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara serta sejumlah pihak lainnya.
Editor: Irfan Ramdiansyah