Mahfud MD Heran Jokowi dan Gibran Tak Masuk Daftar Target Penyadapan, Malah Dirinya Disebut!
JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan tidak adanya nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam daftar pihak yang diduga menjadi target penyadapan ilegal.
Padahal, menurut Mahfud, keduanya merupakan tokoh masyarakat yang semestinya juga masuk dalam daftar pihak yang diperiksa terkait kasus tersebut.
“Iya, Gibran tidak disadap, Jokowi juga enggak disadap. Padahal tokoh masyarakat juga, ya kan. Ini tokoh masyarakat malah yang disadap, Jokowi kok enggak, Gibran kok enggak,” kata Mahfud dalam wawancara di YouTube iNews, dikutip Jumat (6/11/2026).
Menariknya, Mahfud mengaku namanya justru disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi target penyadapan. Namun, dia mengaku tidak keberatan jika komunikasi pribadinya dipantau aparat penegak hukum.
“Kalau saya senang sih kalau disadap,” ujarnya.
Mahfud bahkan mengungkapkan pernah menyerahkan daftar nomor telepon miliknya dan anggota keluarga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menegaskan, penyadapan tidak menjadi persoalan baginya selama bertujuan membantu penegakan hukum.
“Sadap saya bilang. Saya izinkan secara pribadi. Kalau ada apa-apa tangkap, ini handphone istri saya, anak saya, ini nomor rekeningnya,” ucapnya.
Sementara itu, dalam perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, disebutkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025-2026.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara serta sejumlah pihak lainnya.
Editor: Irfan Ramdiansyah