Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Sejumlah Petinggi Polri Dikabarkan Ditangkap, Mabes Polri: Masih Kami Cek
Advertisement . Scroll to see content

Geger! Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Telepon Presiden Prabowo

Selasa, 03 November 2026 | 21:07 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Geger! Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Telepon Presiden Prabowo
Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Bareskrim Polri bersama dua orang lainnya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi," kata Asep.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut