Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Video Operasi Patuh Lodaya 2026, Polisi Bagi-Bagi Cokelat dan Tahu Krispi di Pangandaran
Advertisement . Scroll to see content

Polri Larang Anggota Gunakan Vape, Nekat Melanggar Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik

Senin, 02 November 2026 | 13:29 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Polri Larang Anggota Gunakan Vape, Nekat Melanggar Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik
Poster larangan penggunaan vape bagi seluruh pegawai negeri di lingkungan Polri. (Foto; Tangkapan layar)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kebiasaan mengisap rokok elektrik atau vape kini bisa menjadi persoalan serius bagi anggota Polri. Pasalnya, Kapolri resmi mengeluarkan larangan penggunaan vape bagi seluruh pegawai negeri di lingkungan kepolisian.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/XI/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku di seluruh jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan kebiasaan merokok. Ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan, mulai dari potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika, ancaman kesehatan, hingga upaya menjaga citra dan profesionalisme institusi kepolisian.

Dalam poster sosialisasi surat edaran tersebut dijelaskan, cairan maupun cartridge vape berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan zat terlarang. Kandungannya pun dinilai sulit dikenali secara kasatmata, terutama jika telah dicampur dengan zat tertentu.

Selain ancaman penyalahgunaan narkotika, penggunaan rokok elektrik juga menjadi perhatian karena dinilai memiliki risiko kesehatan, baik bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut