Polri Larang Anggota Gunakan Vape, Nekat Melanggar Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik
Polri juga menyoroti penggunaan vape di lingkungan kerja yang berpotensi mengganggu kenyamanan, norma kesopanan, serta citra profesional institusi.
Menariknya, larangan tersebut tidak hanya berlaku saat anggota berada di kantor. Seluruh pegawai negeri pada Polri juga dilarang menggunakan vape di luar lingkungan kerja.
Bahkan, tamu maupun pengunjung yang datang ke lingkungan kepolisian turut diwajibkan mematikan dan menyimpan perangkat vape mereka.
Bagi anggota yang nekat melanggar, konsekuensinya bukan sekadar teguran. Polri menyiapkan tindakan disiplin hingga penegakan Kode Etik Profesi Polri.
Ketentuan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai negeri di lingkungan Polri.
"Jadi, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja," ujar Yusdiana, Senin (2/11/2026) siang.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku di seluruh lingkungan kepolisian, termasuk markas komando hingga kantor kepolisian sektor (Polsek).
Yusdiana juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan tersebut, khususnya ketika berkunjung ke kantor kepolisian.
Menurutnya, kawasan kantor Polres Pangandaran bukan merupakan zona merokok. Karena itu, penggunaan rokok konvensional maupun vape tidak diperbolehkan di area tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat juga tidak menggunakan rokok vape saat berada di lingkungan kantor kepolisian," katanya.
Dengan aturan ini, Polri ingin memastikan kedisiplinan tidak hanya menjadi tuntutan bagi anggota, tetapi juga tercermin dalam perilaku sehari-hari di lingkungan institusi.
Sebab, menjaga kehormatan institusi, kesehatan, dan profesionalisme harus dimulai dari diri sendiri.
Editor: Irfan Ramdiansyah