Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Video Operasi Patuh Lodaya 2026, Polisi Bagi-Bagi Cokelat dan Tahu Krispi di Pangandaran
Advertisement . Scroll to see content

Polri Larang Anggota Gunakan Vape, Nekat Melanggar Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik

Senin, 02 November 2026 | 13:29 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Polri Larang Anggota Gunakan Vape, Nekat Melanggar Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik
Poster larangan penggunaan vape bagi seluruh pegawai negeri di lingkungan Polri. (Foto; Tangkapan layar)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kebiasaan mengisap rokok elektrik atau vape kini bisa menjadi persoalan serius bagi anggota Polri. Pasalnya, Kapolri resmi mengeluarkan larangan penggunaan vape bagi seluruh pegawai negeri di lingkungan kepolisian.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/XI/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku di seluruh jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan kebiasaan merokok. Ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan, mulai dari potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika, ancaman kesehatan, hingga upaya menjaga citra dan profesionalisme institusi kepolisian.

Dalam poster sosialisasi surat edaran tersebut dijelaskan, cairan maupun cartridge vape berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan zat terlarang. Kandungannya pun dinilai sulit dikenali secara kasatmata, terutama jika telah dicampur dengan zat tertentu.

Selain ancaman penyalahgunaan narkotika, penggunaan rokok elektrik juga menjadi perhatian karena dinilai memiliki risiko kesehatan, baik bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.



Polri juga menyoroti penggunaan vape di lingkungan kerja yang berpotensi mengganggu kenyamanan, norma kesopanan, serta citra profesional institusi.

Menariknya, larangan tersebut tidak hanya berlaku saat anggota berada di kantor. Seluruh pegawai negeri pada Polri juga dilarang menggunakan vape di luar lingkungan kerja.
Bahkan, tamu maupun pengunjung yang datang ke lingkungan kepolisian turut diwajibkan mematikan dan menyimpan perangkat vape mereka.

Bagi anggota yang nekat melanggar, konsekuensinya bukan sekadar teguran. Polri menyiapkan tindakan disiplin hingga penegakan Kode Etik Profesi Polri.

Ketentuan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai negeri di lingkungan Polri.

"Jadi, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja," ujar Yusdiana, Senin (2/11/2026) siang.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku di seluruh lingkungan kepolisian, termasuk markas komando hingga kantor kepolisian sektor (Polsek).

Yusdiana juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan tersebut, khususnya ketika berkunjung ke kantor kepolisian.

Menurutnya, kawasan kantor Polres Pangandaran bukan merupakan zona merokok. Karena itu, penggunaan rokok konvensional maupun vape tidak diperbolehkan di area tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat juga tidak menggunakan rokok vape saat berada di lingkungan kantor kepolisian," katanya.

Dengan aturan ini, Polri ingin memastikan kedisiplinan tidak hanya menjadi tuntutan bagi anggota, tetapi juga tercermin dalam perilaku sehari-hari di lingkungan institusi.

Sebab, menjaga kehormatan institusi, kesehatan, dan profesionalisme harus dimulai dari diri sendiri.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut