Geger! Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Telepon Presiden Prabowo
JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Bareskrim Polri bersama dua orang lainnya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi," kata Asep.
Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon sejumlah pejabat penting negara.
Tak hanya Presiden Prabowo Subianto, penyadapan ilegal tersebut diduga juga menyasar tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Menurut Asep, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Modus yang digunakan, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Padahal, penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dari sistem komputer.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.
Asep menjelaskan, laporan polisi terkait perkara tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026 setelah adanya petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.
"Barang bukti yang telah disita berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flash disk empat buah," paparnya.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini kini menjadi sorotan karena menyeret nama mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara sekaligus pejabat yang berada di lingkungan Istana Kepresidenan.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik untuk mengungkap secara terang dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Editor: Irfan Ramdiansyah