Geger! Mahfud Sebut 3 Irjen dan 3 Kombes Ditangkap, Ada Apa di Balik Kasus Sadap Presiden?
Akan tetapi, menurut Mahfud, menjelang pagi Listyo kembali dibebaskan.
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pembebasan tersebut. Mahfud hanya menduga kemungkinan terjadi negosiasi.
"Mungkin nego, bisa saja kan, kalau saya tersangka kan sama dengan dulu si Febrie (Febrie Adriansyah), kan ngancam," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Salah satu nama yang disebut menjadi tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Dua nama lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso yang bertugas di Lemdiklat Polri.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media hingga pengusaha.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan pelanggaran privasi, keamanan komunikasi, hingga perlindungan informasi kepala negara.
Hingga berita ini disusun, berbagai pengungkapan mengenai penangkapan enam perwira dan dugaan penjemputan Listyo tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pihak kepolisian.
Editor: Irfan Ramdiansyah