Perkuat Posisi Hukum Direktur RSUD Pangandaran, Fredy & Partners Raih Hasil Positif di PTTUN Jakarta
“Dalam perkara tata usaha negara, bukan hanya pokok persoalan yang harus diperhatikan, tetapi juga kedudukan hukum pihak yang mengajukan gugatan,” ujar Fredy.
Menurut prinsip hukum acara tata usaha negara, pihak yang mengajukan gugatan perlu menunjukkan kepentingan hukum yang relevan serta hubungan langsung antara keputusan administrasi yang disengketakan dan kerugian yang didalilkan.
Dalam proses banding, pihak Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran melalui kuasa hukumnya mengajukan kontra memori banding pada 15 Agustus 2026.
Melalui dokumen tersebut, pihak Terbanding memohon agar permohonan banding ditolak dan putusan PTUN Bandung tetap dikuatkan, terutama terkait persoalan kedudukan hukum Pembanding.
PTTUN Jakarta kemudian menilai alasan keberatan dalam memori banding tidak melemahkan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tetap dipertahankan pada tingkat banding.
Bagi Kantor Hukum Fredy and Partners, putusan tersebut menjadi bagian dari pendampingan hukum terhadap Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran dalam perkara administrasi pemerintahan dan kepegawaian.
Namun, perlu dipahami bahwa putusan tidak dapat diterimanya gugatan karena persoalan legal standing berbeda dengan putusan yang menilai pokok perkara.
Artinya, penguatan putusan PTUN Bandung oleh PTTUN Jakarta dalam perkara ini tidak dengan sendirinya menjadi penilaian atas benar atau salahnya dugaan pelanggaran disiplin ASN yang mendasari keputusan tersebut.
Editor: Irfan Ramdiansyah