Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TPP ASN RSUD dan Puskesmas Dicoret, Fraksi PDIP Pangandaran Bongkar Perbup yang Bikin Heboh!
Advertisement . Scroll to see content

Perkuat Posisi Hukum Direktur RSUD Pangandaran, Fredy & Partners Raih Hasil Positif di PTTUN Jakarta

Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:11 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Perkuat Posisi Hukum Direktur RSUD Pangandaran, Fredy & Partners Raih Hasil Positif di PTTUN Jakarta
Kuasa hukum Direktur RSUD pangandaran Fredy Kriatianto S.H. (Foto: ist)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Sengketa keputusan hukuman disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan RSUD Kabupaten Pangandaran berlanjut hingga tingkat banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 204/B/2026/PT.TUN.JKT, yang diputus pada 15 Oktober 2026 dan diucapkan pada 20 Oktober 2026 melalui persidangan elektronik.

Dalam perkara ini, Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran bertindak sebagai Terbanding dengan didampingi kuasa hukum Fredy Kristianto, S.H., dari Kantor Hukum Fredy and Partners.

Majelis Hakim PTTUN Jakarta menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 49/G/2026/PTUN.BDG tertanggal 22 Juli 2026.

Sebelumnya, PTUN Bandung menerima eksepsi Tergugat mengenai kedudukan hukum atau legal standing Penggugat. Atas dasar itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut