Perkuat Posisi Hukum Direktur RSUD Pangandaran, Fredy & Partners Raih Hasil Positif di PTTUN Jakarta
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Sengketa keputusan hukuman disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan RSUD Kabupaten Pangandaran berlanjut hingga tingkat banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 204/B/2026/PT.TUN.JKT, yang diputus pada 15 Oktober 2026 dan diucapkan pada 20 Oktober 2026 melalui persidangan elektronik.
Dalam perkara ini, Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran bertindak sebagai Terbanding dengan didampingi kuasa hukum Fredy Kristianto, S.H., dari Kantor Hukum Fredy and Partners.
Majelis Hakim PTTUN Jakarta menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 49/G/2026/PTUN.BDG tertanggal 22 Juli 2026.
Sebelumnya, PTUN Bandung menerima eksepsi Tergugat mengenai kedudukan hukum atau legal standing Penggugat. Atas dasar itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti objek sengketa berupa Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran Nomor 193.a Tahun 2025 tertanggal 7 Oktober 2025 tentang penjatuhan hukuman disiplin.
Majelis menilai keputusan tersebut tidak ditujukan kepada Penggugat atau Pembanding dan tidak menimbulkan akibat hukum secara langsung terhadap kedudukan, hak, maupun kewajibannya.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa seseorang yang melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN tidak serta-merta memiliki hak untuk menentukan bentuk maupun berat-ringannya sanksi yang dijatuhkan.
Atas pertimbangan tersebut, Pembanding dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran, Fredy Kristianto, S.H., menilai perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya aspek kedudukan hukum dalam sengketa tata usaha negara.
“Dalam perkara tata usaha negara, bukan hanya pokok persoalan yang harus diperhatikan, tetapi juga kedudukan hukum pihak yang mengajukan gugatan,” ujar Fredy.
Menurut prinsip hukum acara tata usaha negara, pihak yang mengajukan gugatan perlu menunjukkan kepentingan hukum yang relevan serta hubungan langsung antara keputusan administrasi yang disengketakan dan kerugian yang didalilkan.
Dalam proses banding, pihak Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran melalui kuasa hukumnya mengajukan kontra memori banding pada 15 Agustus 2026.
Melalui dokumen tersebut, pihak Terbanding memohon agar permohonan banding ditolak dan putusan PTUN Bandung tetap dikuatkan, terutama terkait persoalan kedudukan hukum Pembanding.
PTTUN Jakarta kemudian menilai alasan keberatan dalam memori banding tidak melemahkan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tetap dipertahankan pada tingkat banding.
Bagi Kantor Hukum Fredy and Partners, putusan tersebut menjadi bagian dari pendampingan hukum terhadap Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran dalam perkara administrasi pemerintahan dan kepegawaian.
Namun, perlu dipahami bahwa putusan tidak dapat diterimanya gugatan karena persoalan legal standing berbeda dengan putusan yang menilai pokok perkara.
Artinya, penguatan putusan PTUN Bandung oleh PTTUN Jakarta dalam perkara ini tidak dengan sendirinya menjadi penilaian atas benar atau salahnya dugaan pelanggaran disiplin ASN yang mendasari keputusan tersebut.
Editor: Irfan Ramdiansyah