Perkuat Posisi Hukum Direktur RSUD Pangandaran, Fredy & Partners Raih Hasil Positif di PTTUN Jakarta
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti objek sengketa berupa Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran Nomor 193.a Tahun 2025 tertanggal 7 Oktober 2025 tentang penjatuhan hukuman disiplin.
Majelis menilai keputusan tersebut tidak ditujukan kepada Penggugat atau Pembanding dan tidak menimbulkan akibat hukum secara langsung terhadap kedudukan, hak, maupun kewajibannya.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa seseorang yang melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN tidak serta-merta memiliki hak untuk menentukan bentuk maupun berat-ringannya sanksi yang dijatuhkan.
Atas pertimbangan tersebut, Pembanding dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran, Fredy Kristianto, S.H., menilai perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya aspek kedudukan hukum dalam sengketa tata usaha negara.
Editor: Irfan Ramdiansyah