Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : HUT ke-28 IJTI, Korda Galuh Raya: Kecepatan Bukan Segalanya, Akurasi Paling Utama
Advertisement . Scroll to see content

Hari Kebebasan Pers, IJTI: Jurnalis Dihantam PHK dan Kekerasan, Negara Jangan Diam!

Senin, 04 Mei 2026 | 00:37 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Hari Kebebasan Pers, IJTI: Jurnalis Dihantam PHK dan Kekerasan, Negara Jangan Diam!
Ilustrasi, di tengah badai PHK dan ancaman kekerasan, jurnalis tetap berdiri di garis depan menjaga kebenaran. Hari Kebebasan Pers jadi pengingat, suara pers tak boleh dibungkam. (Foto: Ai)



“Ini bukan sekadar peringatan, tapi alarm keras bagi semua pihak bahwa kebebasan pers harus diperjuangkan,” tegas IJTI.

Dalam momentum ini, IJTI melontarkan lima tuntutan tegas:

- Semua pihak diminta menghormati kemerdekaan pers dan tidak menghalangi kerja jurnalistik.

- Pemerintah dan lembaga negara didesak melindungi jurnalis dalam mencari dan menyajikan fakta demi transparansi.

- Negara diminta membangun ekosistem pers yang sehat, termasuk soal upah layak bagi jurnalis.

- Aparat penegak hukum didorong bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan.

-Insan pers diingatkan tetap profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik.

IJTI menegaskan, kebebasan pers adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang menjadi fondasi demokrasi. Tanpa pers yang merdeka, kontrol publik terhadap kekuasaan bisa lumpuh.

Pernyataan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan di Jakarta.

Di tengah tekanan industri dan ancaman di lapangan, satu pesan IJTI jelas, jangan biarkan suara pers dibungkam.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut