Hari Kebebasan Pers, IJTI: Jurnalis Dihantam PHK dan Kekerasan, Negara Jangan Diam!
JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional yang jatuh pada Minggu (3/5/2026) jadi momentum keras bagi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk “teriak” soal kondisi pers yang dinilai makin tertekan.
Dalam keterangan resminya, IJTI mengingatkan bahwa 3 Mei bukan sekadar seremoni. Tanggal ini merujuk pada Deklarasi Windhoek tahun 1991, yang jadi tonggak penting kebebasan pers dunia, sekaligus pengingat bagi penguasa agar tidak semena-mena terhadap media.
Namun realitanya, kondisi pers saat ini justru disebut jauh dari kata ideal. IJTI menyoroti badai disrupsi media, arus informasi liar tanpa kendali, hingga maraknya hoaks yang bikin publik makin sulit membedakan fakta dan opini.
Di sisi lain, nasib jurnalis juga tak kalah miris. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan upah, hingga aksi kekerasan terhadap wartawan masih terus terjadi.
“Ini bukan sekadar peringatan, tapi alarm keras bagi semua pihak bahwa kebebasan pers harus diperjuangkan,” tegas IJTI.
Dalam momentum ini, IJTI melontarkan lima tuntutan tegas:
- Semua pihak diminta menghormati kemerdekaan pers dan tidak menghalangi kerja jurnalistik.
- Pemerintah dan lembaga negara didesak melindungi jurnalis dalam mencari dan menyajikan fakta demi transparansi.
- Negara diminta membangun ekosistem pers yang sehat, termasuk soal upah layak bagi jurnalis.
- Aparat penegak hukum didorong bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan.
-Insan pers diingatkan tetap profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik.
IJTI menegaskan, kebebasan pers adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang menjadi fondasi demokrasi. Tanpa pers yang merdeka, kontrol publik terhadap kekuasaan bisa lumpuh.
Pernyataan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan di Jakarta.
Di tengah tekanan industri dan ancaman di lapangan, satu pesan IJTI jelas, jangan biarkan suara pers dibungkam.
Editor : Irfan Ramdiansyah