Waspada! Oknum “Advokat” Gadungan Gentayangan, Kantor Hukum Fredy & Partners Angkat Bicara!
Fredy & Partners menegaskan, siapapun yang bertingkah seolah-olah advokat tanpa legalitas bisa dijerat pidana maupun perdata, karena masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kalau sudah bicara soal perkara hukum, ini bukan main-main. Advokat itu penegak hukum yang bebas, mandiri, dan dijamin oleh undang-undang. Jadi jangan sembarang percaya pada orang yang cuma bisa omong besar tapi tak punya legalitas,” lanjut pernyataan itu.
Dalam rilis resmi tersebut, dijabarkan pula pasal-pasal penting dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003:
Pasal 1 ayat (1): “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
Pasal 5 ayat (1): “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Editor : Irfan Ramdiansyah