get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Cuma Hebat di Ruang Sidang, Fredy & Partners Bakar Semangat Calon Advokat Muda di UNIGAL!

Waspada! Oknum “Advokat” Gadungan Gentayangan, Kantor Hukum Fredy & Partners Angkat Bicara!

Minggu, 26 Oktober 2025 | 12:32 WIB
header img
Waspada! Oknum “Advokat” Gadungan Gentayangan, Kantor Hukum Fredy & Partners Angkat Bicara!. ( Foto: ist)

Fredy & Partners menegaskan, siapapun yang bertingkah seolah-olah advokat tanpa legalitas bisa dijerat pidana maupun perdata, karena masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kalau sudah bicara soal perkara hukum, ini bukan main-main. Advokat itu penegak hukum yang bebas, mandiri, dan dijamin oleh undang-undang. Jadi jangan sembarang percaya pada orang yang cuma bisa omong besar tapi tak punya legalitas,” lanjut pernyataan itu.

Dalam rilis resmi tersebut, dijabarkan pula pasal-pasal penting dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003:

Pasal 1 ayat (1): “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”

Pasal 5 ayat (1): “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut