Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PTUN Bandung Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima, Penggugat Gagal Buktikan Legal Standing
Advertisement . Scroll to see content

Waspada! Oknum “Advokat” Gadungan Gentayangan, Kantor Hukum Fredy & Partners Angkat Bicara!

Minggu, 26 Oktober 2025 | 12:32 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Waspada! Oknum “Advokat” Gadungan Gentayangan, Kantor Hukum Fredy & Partners Angkat Bicara!
Waspada! Oknum “Advokat” Gadungan Gentayangan, Kantor Hukum Fredy & Partners Angkat Bicara!. ( Foto: ist)

Fredy & Partners menegaskan, siapapun yang bertingkah seolah-olah advokat tanpa legalitas bisa dijerat pidana maupun perdata, karena masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kalau sudah bicara soal perkara hukum, ini bukan main-main. Advokat itu penegak hukum yang bebas, mandiri, dan dijamin oleh undang-undang. Jadi jangan sembarang percaya pada orang yang cuma bisa omong besar tapi tak punya legalitas,” lanjut pernyataan itu.

Dalam rilis resmi tersebut, dijabarkan pula pasal-pasal penting dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003:

Pasal 1 ayat (1): “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”

Pasal 5 ayat (1): “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut