get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Cuma Hebat di Ruang Sidang, Fredy & Partners Bakar Semangat Calon Advokat Muda di UNIGAL!

Waspada! Oknum “Advokat” Gadungan Gentayangan, Kantor Hukum Fredy & Partners Angkat Bicara!

Minggu, 26 Oktober 2025 | 12:32 WIB
header img
Waspada! Oknum “Advokat” Gadungan Gentayangan, Kantor Hukum Fredy & Partners Angkat Bicara!. ( Foto: ist)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Bau busuk praktik abal-abal di dunia hukum tercium makin tajam. Kantor Hukum Fredy & Partners, yang dikenal tegas dan berintegritas, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat dan lembaga pemerintah agar tidak tertipu oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai Advokat atau Pengacara, padahal tak punya dasar hukum yang sah.

Dalam siaran pers tertanggal 25 Oktober 2025, pihak Fredy & Partners menyebut sudah banyak beredar individu yang berkeliaran membawa nama “kuasa hukum” dan menawarkan jasa hukum, padahal statusnya tidak jelas.

“Mereka ini bukan advokat, tapi nekat bertingkah seolah-olah bisa menangani perkara. Ini bisa jadi penipuan dan jelas melawan hukum,” tegas perwakilan dari Kantor Hukum Fredy & Partners di Pangandaran.

Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hanya mereka yang telah mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi dan memiliki kartu advokat resmi yang boleh menjalankan profesi ini.

Fredy & Partners menegaskan, siapapun yang bertingkah seolah-olah advokat tanpa legalitas bisa dijerat pidana maupun perdata, karena masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kalau sudah bicara soal perkara hukum, ini bukan main-main. Advokat itu penegak hukum yang bebas, mandiri, dan dijamin oleh undang-undang. Jadi jangan sembarang percaya pada orang yang cuma bisa omong besar tapi tak punya legalitas,” lanjut pernyataan itu.

Dalam rilis resmi tersebut, dijabarkan pula pasal-pasal penting dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003:

Pasal 1 ayat (1): “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”

Pasal 5 ayat (1): “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 6 ayat (2): “Advokat berhak menjalankan profesinya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.”

Artinya, mereka yang tidak memenuhi syarat di atas tidak boleh mengaku sebagai kuasa hukum, memberikan konsultasi hukum, apalagi menandatangani surat kuasa untuk mendampingi seseorang di pengadilan.

Kantor Hukum Fredy & Partners membocorkan tiga tanda penting untuk mengenali advokat yang benar-benar sah:

1. Punya Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan organisasi advokat resmi.

2. Memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi.

3. Memegang Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai advokat dari organisasi resmi.

“Kalau tiga hal ini tidak bisa dibuktikan, berarti dia bukan advokat, hanya oknum pencari kesempatan dalam kesempitan,” tegas pihak Fredy & Partners.

Dalam pernyataannya, Fredy & Partners juga mengingatkan seluruh lembaga, baik pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta untuk tidak memberikan akses atau pengakuan kepada siapapun yang mengaku sebagai advokat tanpa bukti sah.

“Pastikan dulu legalitasnya. Jangan sampai lembaga besar justru bekerja sama dengan orang yang tidak punya dasar hukum. Itu bisa menimbulkan kerugian dan mempermalukan institusi,” bunyi imbauan tersebut.

Kantor Hukum Fredy & Partners menegaskan, menjaga kehormatan profesi hukum bukan hanya tugas advokat, tapi juga masyarakat luas.

Langkah kecil seperti mengecek legalitas seorang advokat sebelum berurusan bisa menyelamatkan banyak orang dari praktik hukum ilegal dan penipuan berkedok jasa hukum.

“Integritas profesi hukum harus dijaga. Jangan biarkan oknum-oknum tak bertanggung jawab menodai nama advokat sejati. Hukum itu suci, jangan dipermainkan,” tegas pernyataan penutup siaran pers tersebut.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut