Polres Pangandaran Gempur Bandar Obat Haram! Psikotropika dan Hexymer Disikat Habis
JML nekat membeli obat via online, lalu coba-coba jadi pengedar. Sayang, aksinya keburu tercium polisi.
Dua pekan kemudian, tepatnya Jumat, 29 Agustus 2025, giliran DH yang diciduk. Polisi menemukan 20 butir Calmlet Alprazolam, paket kiriman J&T, dan ponsel.
Atas ulahnya, DH kini terancam 5 tahun penjara sesuai Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Bukan cuma psikotropika, Polres Pangandaran juga sukses menggulung pelaku peredaran obat keras tertentu (OKT).
13 Juli 2025, dini hari di Jalan Kidang, Pananjung, polisi menangkap JM dengan barang bukti 23 butir Hexymer dalam tas slempang hitam. Diduga kuat, JM sengaja mengedarkan obat tanpa izin dan tanpa keahlian farmasi.
8 Agustus 2025, polisi kembali beraksi di Dusun Tenjolaya, Cijulang. YH kedapatan menerima paket berisi 96 butir Hexymer plus ponsel dan resi J\&T. Kini, YH dijerat UU Kesehatan terbaru dengan ancaman penjara 5-12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Polres Pangandaran menegaskan bakal terus all out memberantas penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan obat keras. Transparan, responsif, dan akuntabel jadi pegangan aparat dalam mengamankan wilayah dari ancaman obat haram.
Editor : Irfan Ramdiansyah