Pembangunan Masjid Mandek Bertahun-tahun, LBH Ansor Curigai Pengelolaan Dana Yayasan
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pangandaran melontarkan sorotan tajam terhadap keberadaan dan aktivitas Yayasan Mutiara Sunah. Sejumlah dugaan pelanggaran hukum, mulai dari persoalan administrasi yayasan hingga dugaan pengelolaan dana umat yang tidak transparan, kini menjadi perhatian serius.
Ketua LBH Ansor Pangandaran, Wifki Mubarok, S.H., M.H., menegaskan pihaknya mengambil sikap setelah menerima berbagai aduan masyarakat serta melakukan observasi dan investigasi awal terkait aktivitas yayasan tersebut.
Menurut Wifki, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Salah satu yang disoroti adalah dugaan adanya penyamaran pihak yang sebenarnya mengendalikan yayasan atau yang dikenal sebagai beneficial owner (pemilik manfaat).
"Kami mempertanyakan integritas struktur kepengurusan yayasan. Ada dugaan kuat bahwa nama-nama yang tercantum dalam akta notaris maupun SK Kemenkumham hanya berperan sebagai nominee atau boneka yang bertindak atas nama pihak lain yang berada di belakang layar," ujar Wifki.
LBH Ansor menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Editor : Irfan Ramdiansyah