Pembangunan Masjid Mandek Bertahun-tahun, LBH Ansor Curigai Pengelolaan Dana Yayasan
Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan aset yayasan juga ikut menjadi sorotan. LBH Ansor menilai terdapat indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait pengelolaan kekayaan yayasan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Wifki mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan secara tegas melarang pengalihan atau pembagian kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, pengawas, maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan yayasan.
Sorotan paling tajam diarahkan pada pengelolaan donasi publik yang selama ini dihimpun untuk pembangunan masjid. LBH Ansor menilai pembangunan yang berjalan sangat lambat bahkan nyaris tidak menunjukkan perkembangan signifikan selama bertahun-tahun.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penggunaan dana yang telah terkumpul.
"Donasi terus digalakkan, tetapi progres pembangunan masjid dinilai tidak sebanding. Kami melihat adanya kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," kata Wifki.
LBH Ansor menduga pembangunan masjid berpotensi dijadikan alasan untuk terus menghimpun dana umat tanpa batas waktu yang jelas serta tanpa laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada para donatur.
Atas dasar itu, pihaknya menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana, termasuk ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Selain persoalan hukum dan keuangan, LBH Ansor juga mengkhawatirkan dampak sosial yang ditimbulkan. Beberapa aktivitas yang dilakukan yayasan tersebut dinilai tidak selaras dengan budaya lokal dan nilai-nilai kemasyarakatan yang selama ini hidup di wilayah Padaherang dan Pangandaran pada umumnya.
"Kami melihat adanya potensi gangguan terhadap kerukunan sosial dan kehidupan beragama di tengah masyarakat. Jangan sampai muncul perpecahan akibat aktivitas yang menimbulkan keresahan," tegasnya.
LBH Ansor menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat Pangandaran.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Mutiara Sunah belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan LBH Ansor Pangandaran. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak berwenang.
LBH Ansor sendiri menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan.
Editor : Irfan Ramdiansyah