get app
inews
Aa Text
Read Next : Lalu Lintas Pangandaran Terganggu Banjir dan Pelanggaran, Polisi Kerja Ganda di Operasi Zebra 2025

Polres Pangandaran Gempur Bandar Obat Haram! Psikotropika dan Hexymer Disikat Habis

Kamis, 11 September 2025 | 11:08 WIB
header img
Polres Pangandaran Gempur Bandar Obat Haram! Psikotropika & Hexymer Disikat Habis.( Foto,: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran makin galak! Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran obat terlarang mulai dari psikotropika hingga obat keras tertentu (OKT) yang bikin resah masyarakat.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Dadang menegaskan, pihaknya tak akan kasih ampun bagi para pelaku.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang coba-coba main dengan obat haram ini. Masyarakat jangan sembarangan konsumsi maupun memperjualbelikan, karena selain berbahaya juga melanggar hukum,”tegasnya.

Kasus pertama terbongkar 16 Juli 2025 malam. Seorang pria berinisial JML ditangkap di Dusun Karangsari, Pananjung. Dari tangannya, polisi menyita 10 butir Riclona, Merloplam, dan Alganax serta sebuah ponsel.

JML nekat membeli obat via online, lalu coba-coba jadi pengedar. Sayang, aksinya keburu tercium polisi.

Dua pekan kemudian, tepatnya Jumat, 29 Agustus 2025, giliran DH yang diciduk. Polisi menemukan 20 butir Calmlet Alprazolam, paket kiriman J&T, dan ponsel.

Atas ulahnya, DH kini terancam 5 tahun penjara sesuai Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Bukan cuma psikotropika, Polres Pangandaran juga sukses menggulung pelaku peredaran obat keras tertentu (OKT).

13 Juli 2025, dini hari di Jalan Kidang, Pananjung, polisi menangkap JM dengan barang bukti 23 butir Hexymer dalam tas slempang hitam. Diduga kuat, JM sengaja mengedarkan obat tanpa izin dan tanpa keahlian farmasi.

8 Agustus 2025, polisi kembali beraksi di Dusun Tenjolaya, Cijulang. YH kedapatan menerima paket berisi 96 butir Hexymer plus ponsel dan resi J\&T. Kini, YH dijerat UU Kesehatan terbaru dengan ancaman penjara 5-12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Polres Pangandaran menegaskan bakal terus all out memberantas penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan obat keras. Transparan, responsif, dan akuntabel jadi pegangan aparat dalam mengamankan wilayah dari ancaman obat haram.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut