Pemkab Pangandaran Terbitkan SE Baru Terkait Penangkapan Benih Lobster Pasca Demo Nelayan

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang penyesuaian kegiatan penangkapan dan pengeluaran benih bening lobster (BBL). Kebijakan ini dikeluarkan menyusul aksi unjuk rasa nelayan dan pengusaha BBL yang digelar di depan Pendopo Bupati Pangandaran, Kamis (24/7/2025).
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menjelaskan alasan dirinya tidak menemui para pengunjuk rasa saat aksi berlangsung. Menurutnya, surat pemberitahuan terkait rencana aksi baru diterima pada malam sebelumnya, sehingga ia tidak dapat menyesuaikan agenda kegiatan yang telah terjadwal.
“Biasanya pemberitahuan aksi itu dua kali dua puluh empat jam sebelumnya. Hari itu saya ada agenda di beberapa tempat, jadi tidak bisa hadir. Tapi setelah selesai kegiatan, saya langsung menemui perwakilan nelayan BBL bersama Ketua HNSI Jeje Wiradinata dan Kapolres Pangandaran,” ujar Citra, Senin (28/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Citra menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam pemberian izin terkait penangkapan maupun budidaya BBL.
Kewenangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Editor : Irfan Ramdiansyah