Berbekal informasi tersebut, personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar menangkap HM pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, saat akan memindahkan sabu ke mobil. Total terdapat 1.196 kilogram (kg) atau 1,2 ton sabu atau 1.196 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Termasuk HM dan HH, selain itu polisi juga menangkap MH, AH, dan NS. Namun belakangan NS belum terbukti terlibat sindikat narkoba internasional tersebut.
"Saat perahu HM berlabuh di Pantai Madasari, langsung dilakukan penyergapan. Saat itu HM diketahui memindahkan 66 karung berisi sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," ucap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akibat perbuatan, lima tersangka, SA, HM, HH, MH, dan AH, disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara seumur hidup.
Editor : Irfan Ramdiansyah