BANDUNG, iNews.id - Inilah kronologi penyelundupan sabu 1,2 ton dari Iran yang berhasil digagalkan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar. Di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Terungkapnya kasus itu, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Pusdik Intelkam Polri, berawal setelah polisi menangkap tersangka SA pada 25 Februari 2022 lalu di Kabupaten Bogor. Dalam penangkapan tersebut, barang bukti 6 gram sabu berhasil disita.
"Terungkapnya kasus ini dari hasil pengembangan kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jabar dengan tersangka atas nama SA," kata Kapolri .
Dari hasil pemeriksaan tersangka, menurut keterangannya sabu diperoleh dari tersangka HM. Setelah itu Polisi melacak HM, dan informasi yang didapat HM merupakan anggota sindikat narkoba internasional.
Tersangka HM berencana melakukan transaksi sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut di pantai selatan Jawa Barat.
"HM itu terlibat jaringan peredaran sabu internasional," ujarnya .
Lebih lanjut eks Kepala Bareskrim Polri menuturkan, Penyelidikan terkait HM serta adanya informasi transaksi narkoba dalam jumlah besar itu, Penyelidikan semakin intensif dilakukan polisi. Al hasil , HM diketahui menyelundupkan sabu bersama HH. Mereka juga sering mengedarkan sabu di Pangandaran. HM dan HH ini menerima sabu tersebut melalui jalur laut.
"Lalu didapat informasi saudara HM akan menerima narkotika jenis sabu lewat perahu nelayan di wilayah Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran," terang Kapolri.
Berbekal informasi tersebut, personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar menangkap HM pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, saat akan memindahkan sabu ke mobil. Total terdapat 1.196 kilogram (kg) atau 1,2 ton sabu atau 1.196 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Termasuk HM dan HH, selain itu polisi juga menangkap MH, AH, dan NS. Namun belakangan NS belum terbukti terlibat sindikat narkoba internasional tersebut.
"Saat perahu HM berlabuh di Pantai Madasari, langsung dilakukan penyergapan. Saat itu HM diketahui memindahkan 66 karung berisi sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," ucap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akibat perbuatan, lima tersangka, SA, HM, HH, MH, dan AH, disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara seumur hidup.
Editor : Irfan Ramdiansyah