MAJALENGKA, iNews.id - Jajaran satuan narkoba Polres Majalengka Jawa Barat , grebeg warung kopi yang menjual miras melalui media sosial. Ribuan botol miras berbagai merk dan ukuran berhasil disita petugas, senin sore ( 21/03/2022).
Sebanyak 1093 botol minuman keras import maupun lokal disita petugas satuan anti narkoba Polres Majalengka, disalah satu warung kopi di kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka.
Penggrebegan ini dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi adanya peredaran miras import melalui media sosial, seperti instagram dan medsos lainnya.
Kepala satuan anti narkoba, Akp Udiyanto menuturkan pihaknya menggrebeg penjualan miras melalui medsos berdasarkan informasi dari masyarakat, dan diketahui berbagai merk dan ukuran miras impor dan lokal ada.
Editor : Irfan Ramdiansyah