MAJALENGKA, iNews.id - Jajaran satuan narkoba Polres Majalengka Jawa Barat , grebeg warung kopi yang menjual miras melalui media sosial. Ribuan botol miras berbagai merk dan ukuran berhasil disita petugas, senin sore ( 21/03/2022).
Sebanyak 1093 botol minuman keras import maupun lokal disita petugas satuan anti narkoba Polres Majalengka, disalah satu warung kopi di kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka.
Penggrebegan ini dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi adanya peredaran miras import melalui media sosial, seperti instagram dan medsos lainnya.
Kepala satuan anti narkoba, Akp Udiyanto menuturkan pihaknya menggrebeg penjualan miras melalui medsos berdasarkan informasi dari masyarakat, dan diketahui berbagai merk dan ukuran miras impor dan lokal ada.
"Kita grebeg warkop yang jual miras import dan lokal secara online, setelah anggota kami masuk untuk memesan miras dan dilokasi kami temukan ribuan miras import dan lokal berbagai merk dan ukuran," Ujarnya.
Udiyanto menambahkan, penjualan miras impor dan lokal oleh, dilakukan sejak tiga bulan lalu , dan peminat minuman keras tinggi karena tidak diketahui petugas kepolisian .
Guna penyelidikan lebih lanjut , pedagang beserta barang bukti diamankan petugas sat narkoba ke polres majalengka.
Editor : Irfan Ramdiansyah