Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menangis Histeris! Gelang Emas Penjual Ikan Dijambret, Polisi Bekuk Terduga pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:08 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas
Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas di awal tahun 2025.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menangani dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kasus serupa.

Kasus pertama terjadi di wilayah Bulak Laut, RT 03/04, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Polisi menangkap dua tersangka pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tersangka yang diamankan berinisial AP (37), warga Kabupaten Banyumas, dan AK (21), warga Pangandaran," ujar AKBP Mujianto dalam konferensi pers di halaman Satresnarkoba Polres Pangandaran, Selasa (18/2/2025) sore.

Barang bukti yang disita dari tersangka AP antara lain, 320 butir hexymer, 240 butir trihexyphenidyl, 190 butir tramadol,  satu unit handphone. 

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut