get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus WNA Diduga Aniaya Warga Pangandaran, Polisi Bergerak Cepat

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:08 WIB
header img
Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

Sementara itu, dari tersangka AK, polisi mengamankan, 54 butir tramadol,  38 butir trihexyphenidyl, satu tas selempang hitam, satu unit handphone.

Kasus serupa juga terjadi di wilayah Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Polisi menangkap tersangka berinisial ENK (26) pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Barang bukti yang disita meliputi, 30 butir tramadol,  40 butir trihexyphenidyl, 23 butir hexymer, satu tas selempang, - satu unit handphone. 

Menurut Kapolres, modus operandi para tersangka adalah dengan memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar resmi. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar," jelas Mujianto.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran obat keras terbatas tanpa izin di wilayahnya. Langkah ini penting guna mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut