PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengumumkan keputusan penting terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Pangandaran.
Dalam sidang yang digelar hari ini, pasangan calon nomor 02, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat, secara resmi mencabut gugatan mereka.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam wawancara dengan sejumlah wartawan di kantor DPC PDIP, Rabu (8/1/2025).
"Keputusan ini merupakan hasil sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta hari ini. Dengan dicabutnya gugatan, proses Pilkada kini memasuki tahap akhir," ujar Jeje.
Jeje menambahkan, saat ini tinggal menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Citra Pitriyami dan Ino Darsono, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Editor : Irfan Ramdiansyah