get app
inews
Aa Read Next : Hanya Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang Akan Bertarung Dalam Kontestasi Pilkada Pangandaran

Terkait Putusan MK, KPU Pangandaran Akan Ikuti Arahan KPU RI

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:32 WIB
header img
Terkait Putusan MK, KPU Pangandaran Akan Ikuti Arahan KPU RI. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Putusan Mahkamah Konstirusi (MK) yang merubah syarat pencalonan untuk Pilkada 2024, lima partai politik (parpol) di Kabupaten Pangandaran bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Yakni, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB dan PAN.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan dari KPU RI mengenai perubahan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya terkait persyaratan pencalonan.

"Kami (KPU Pangandaran) akan memedomani keputusan MK terkait syarat pencalonan dan dukungan partai politik," ucapnya, Jumat 23 Agustus 2024.

Muhtadin mengungkapkan, bahwa pihaknya pun masih menunggu surat dinas atau keputusan dari KPU RI terkait petunjuk teknis perubahan tersebut.

"Perubahan ini berpengaruh pada pencalonan di Pangandaran yang masuk dalam kategori putusan MK, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 250 hingga 500 ribu," ujarnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut