Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Politik Uang Pilkada Pangandaran Berakhir Damai, Tim Paslon 02 Pilih Islah Demi Kondusifitas
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Putusan MK, KPU Pangandaran Akan Ikuti Arahan KPU RI

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:32 WIB
  • author Eris Riswana
Terkait Putusan MK, KPU Pangandaran Akan Ikuti Arahan KPU RI
Terkait Putusan MK, KPU Pangandaran Akan Ikuti Arahan KPU RI. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

Menurutnya, syarat minimal dukungan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pangandaran adalah 8,5% dari suara pemilu terakhir.

Dengan kata lain, partai politik yang memperoleh minimal 8,5% suara Pemilu bisa mengusung pasangan calon sendiri.

"Ini setara dengan minimal empat kursi di DPRD Pangandaran. Sehingga partai yang memiliki jumlah kursi tersebut dapat mengusung calonnya secara mandiri," ungkapnya.

Sebagai informasi, perolehan kursi di DPRD Pangandaran didominasi oleh PDI Perjuangan dengan 16 kursi, disusul oleh Golkar dengan 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PKB 5 kursi, PAN 4 kursi, PKS 3 kursi dan PPP 2 kursi.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut