get app
inews
Aa Read Next : Hanya Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang Akan Bertarung Dalam Kontestasi Pilkada Pangandaran

Terkait Putusan MK, KPU Pangandaran Akan Ikuti Arahan KPU RI

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:32 WIB
header img
Terkait Putusan MK, KPU Pangandaran Akan Ikuti Arahan KPU RI. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

Menurutnya, syarat minimal dukungan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pangandaran adalah 8,5% dari suara pemilu terakhir.

Dengan kata lain, partai politik yang memperoleh minimal 8,5% suara Pemilu bisa mengusung pasangan calon sendiri.

"Ini setara dengan minimal empat kursi di DPRD Pangandaran. Sehingga partai yang memiliki jumlah kursi tersebut dapat mengusung calonnya secara mandiri," ungkapnya.

Sebagai informasi, perolehan kursi di DPRD Pangandaran didominasi oleh PDI Perjuangan dengan 16 kursi, disusul oleh Golkar dengan 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PKB 5 kursi, PAN 4 kursi, PKS 3 kursi dan PPP 2 kursi.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut