Dalam keterangannya, JK membantah bahwa pesan tersebut merupakan kampanye. Dia mengklaim bahwa ucapannya hanyalah ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah terkait tunjangan yang belum cair, tanpa bermaksud mendukung salah satu paslon.
"Namun, yang bersangkutan (JK) tetap tidak mengakui bahwa bahasa tersebut sebagai bahasa untuk kampanye," jelasnya.
Maskuri menjelaskan bahwa KPU akan menindaklanjuti kasus ini dengan meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait, termasuk Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), karena dugaan pelanggaran terjadi dalam grup WhatsApp PPDI.
Maskuri pun menegaskan, lantaran JK mengaku tidak ada unsur kampanye, maka tindakan kami di Internal, pertama Klarifikasi, yang kedua akan mencari keterangan pihak lain.
Editor : Irfan Ramdiansyah