"Termasuk nanti kami akan memintai keterangan dari Ketua PPDI, karena hal itu terjadi di grup WhatsApp PPDI, terus nanti ada tindakan persidangan, dan gak bisa ujug-ujug atau semena - mena mengganti dan sebagainya," ungkapnya.
Yang pastinya, tambah Maskuri, ada beberapa tahapan, dan saat ini baru tahapan Klarifikasi, dan hasil dari Klarifikasi bahwa ia JK tidak mengakui bahasa tersebut sebagai bentuk kampanye.
Setelah tahapan klarifikasi selesai, langkah-langkah lebih lanjut seperti sidang atau tindakan administratif dapat diambil berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua penyelenggara pemilu untuk menjaga netralitas dan integritas, mengingat pelanggaran terhadap aturan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan. Pilkada diharapkan berjalan dengan adil tanpa intervensi atau keberpihakan dari pihak yang seharusnya netral.
Editor : Irfan Ramdiansyah