PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial JK di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mencuat setelah adanya laporan bahwa JK menyampaikan pesan yang dianggap mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam sebuah grup WhatsApp.
Sebagai PPS sekaligus Kepala Dusun, JK memiliki kewajiban menjaga netralitas, namun tindakannya ini menimbulkan perbincangan di kalangan anggota grup dan dianggap melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang netral dan adil.
Menurut Ketua Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Sosparmas) KPU Kabupaten Pangandaran, Maskuri Sudrajat, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tersebut. JK telah dipanggil untuk klarifikasi.
"Ya memang benar itu terjadi, kami dapat informasi aduan dari beberapa orang. Setelah itu, kami pun memanggil JK PPS Desa Pagerbumi guna dimintai klarifikasi," ujarnya saat dihubungi melalui telepon WhatsAap, Kamis 14 November 2024 malam.
Editor : Irfan Ramdiansyah