CIAMIS, iNewsPangandaran.id - Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Jawa Barat telah menyidang ke empat komplotan yang mengaku sebagai pejabat (bodong) yang menipu seorang pengusaha asal Jakarta Barat.
Terpantau, persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi tersebut berlangsung selama setengah hari di PN Ciamis, Senin (9/9/2024).
Dari ke empat komplotan pejabat bodong tersebut mengiming imingi proyek yang berlokasi di SMK di Cilacap Jateng dan Pangandaran Jabar.
Diketahui, dari ke empat pelaku berinisial ES, SW, MB atau disebut Bahrun yang masih DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan ST yang diketahui berperan sebagai supir.
Kuasa hukum terdakwa atau terduga pelaku, Nobar Siregar mengatakan, bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan itu tidak ada yang dikenal kliennya.
Editor : Irfan Ramdiansyah