get app
inews
Aa Text
Read Next : Bendera One Piece di Demo Ricuh, Pengamat Kaitkan Pola Aksi dengan Jaringan George Soros

Miftah Mujahid: Medsos Pribadi Bupati Pangandaran Jadi Alat Komunikasi Publik yang Efektif

Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:19 WIB
header img
Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Bupati Citra, Warga Kini Lebih Mudah Mengadu. (Foto: ist)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Aktivitas Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami, di media sosial pribadi mendapat apresiasi dari Pengamat Kebijakan Publik, Miftah Mujahid, S.H. Menurutnya, langkah tersebut menjadi strategi komunikasi publik yang efektif sekaligus sarana promosi wisata tanpa harus menguras anggaran daerah.

Di tengah era digital yang serba cepat, kehadiran kepala daerah di media sosial dinilai mampu mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Tidak hanya menyampaikan informasi pemerintahan, berbagai aktivitas pribadi yang ditampilkan secara positif juga dianggap mampu menarik perhatian publik terhadap potensi daerah.

Miftah mengatakan, media sosial kini telah menjadi instrumen komunikasi yang sangat kuat. Apa yang dilakukan Bupati Pangandaran dinilai berhasil membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus mengenalkan destinasi wisata, kuliner, dan berbagai potensi unggulan Pangandaran kepada khalayak luas.

“Media sosial saat ini merupakan instrumen komunikasi publik yang sangat efektif. Apa yang dilakukan oleh Ibu Bupati tidak hanya membangun kedekatan dengan masyarakat, tetapi juga menjadi media promosi wisata Kabupaten Pangandaran tanpa membebani anggaran APBD,” ujar Miftah.

Menurutnya, setiap unggahan yang memperlihatkan kunjungan ke objek wisata, aktivitas kuliner, maupun kegiatan keseharian Bupati secara tidak langsung telah menjadi promosi gratis yang bernilai bagi sektor pariwisata Pangandaran.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut